Pedoman Remunerasi Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Pemerintah
Pembagian
jasa pelayanan di rumah sakit atau biasa disebut dengan INSENTIF adalah
kebijakan pimpinan RS dalam hal pemberian insentif kepada seluruh karyawan RS, sebenarnya
bukan hal mudah tetapi juga bukan hal yang amat sangat sulit. Memang benar kalau
dikatakan sangat kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik antar karyawan, juga
penurunan kinerja serta ketidakpuasan antara kayawan dengan pimpinan RS.
Kondisi ini sebenarnya sudah banyak dialami di beberapa RS di Indonesia
khusunya di rumah sakit Pemerintah. Bisa dikatakan bahwa setiap kali membagi jasa
pelayanan selalu membuat galau para karyawan bahkan dianggap kurang berpihak
pada karyawan kecil. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terus menerus sampai
pada tahap yang aman artinya bagaimana mengurangi kesenjangan pendapatan antar
karyawan itu sendiri. Melalui upaya dan kebijakan yang mencerdaskan, selalu mencari
solusi terbaik dan tidak berlindung pada alasan klasik (belum tersedianya regulasi pemerintah secara rinci)
mungkin akan lebih baik.
Melalui
artikel pendek ini izinkan saya memberikan sedikit tips/pengalaman saya membagi
jasa pelayanan di RS Pemerintah.
A. ATURAN MAIN DALAM PEMBAGIAN JASA
PELAYANAN :
1.
Adanya perturan Bupati (perbup), Pola Tata Kelola RS dan peraturan lainnya
2.
Adanya pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang ditetapkan direktur
3.
Adanya Tim yang ditunjuk untuk mengelola tugas
tersebut, terdiri satu orang ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yg mewakili
komposisi tenaga di RS (secara proporsional)
B. PEMBAGIAN TUGAS PADA TIM YANG DITUNJUK,
terdiri :
1.
Penilaian indeks point
2.
Pengolahan data
3.
Informasi dan lintas fungsi
4.
Inventarisasi sumber-sumber pendapatan
5. Perumusan kebijakan
5. Perumusan kebijakan
C. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN :
1.
Pelajari model pola tarif umum, askes,
jamkesmas dan tarif lainnya
2. Konversi nilai jasa pelayanan antara
tarif umum dgn tarif askes, jamkesmas dan tarif lainnya
3. Tentukan konversi pendapatan
perorangan/kelompok dengan nilai bobot pendapatan dan dengan hasil Penilaian
indeks poin
4.
Bentuk kelompok-kelompok penerima jasa
(misal Direktur, wakil direktur, Kabid/Kasie, Ka.Subid/ka.Subsie, kelompok bendahara,
staf madya, staf muda, kepala instalasi, kepala bangsal, perawat, penunjang medik, staf administrasi, Dewan Pengawas, dokter
tamu, dst)
5.
Penetapan bobot 1 (satu) dan bobot
tertinggi serta peruntukannya
6.
Tentukan nilai bobot 1 dengan rumus (TJPx90%x5%) / BT
D. PENILAIAN INDEKS POIN :
1.
Perlu menetapkan jumlah parameter yang akan
dipakai (mis. pendidikan, jabatan, masa kerja, risiko pekerjaan, profesi, beban
kerja, tingkat keaktivan, indeks pajak, status kepegawaian, golongan dst)
masing masing parameter diikuti dengan nilai indeks poin sesuai dengan pilihan kesesuaian
posisi karyawan.
2. Bagaimana cara menetapkan indeks poin? Jawab
: semua parameter dianggap sebagai pertanyaan atau statement yang harus dijawab
misalnya dengan pilihan-pilihan yang tersedia, contoh parameter pendidikan :
terdapat SD sampai dgn paska sarjana, buat nilai gradasi tsb.
3. Bobot penilaian indeks point diusahakan
seimbang, aplikasinya diatur untuk bahan penjumlahan, pengurangan dan perkalian
E. Rumus Pembagian jasa
F. INFORMASI
Contoh
riil tentang pedoman pembagain jasa sebagaimana dimaksud di atas
silahkan lihat pada keputusan Direktur di bawah ini , namun bilamana
masih menginginkan penjelasan lebih lanjut bisa hubungi RSUD Karanganyar
Telp.(0271) 495025, 495673 Pswt 116, atau hubungi HP 082137520341,
Terima Kasih. - Rumus penghitungan nilai bobot 1 (satu) poin:
- NB1 = (TJP x 90% x 5%) / BT
- NB1 = Nilai bobot 1
- TJP = Total jasa pelayanan
- BT = Bobot tertinggi (direktur)
- Rumus penghitungan bobot tenaga fungsional :
- BTF = (∑PF / NB1) >> ±PB
- BTF = Bobot pendapatan Fungsional
- PF = Pendapatan Fungsional
- NB1 = Nilai Bobot 1
- PB = pengendalian bobot
- Rumus penghitungan jasa tenaga fungsional
- JPF = (BPF/TB x TJP90%) + (JIP/TIP x TJP10%)
- JPF = Jasa Pelayanan Fungsional
- TB = Total Bobot
- TJP = Total Jasa Pelayanan
- JIP = Jumlah Indeks Poin
- TIP = Total Indeks poin
- Rumus penghitungan jasa tenaga non fungsional
- JPNF = (BPNF/TBxTJP90%)+(JIP/TIPxTJP10%)
F. INFORMASI
G. CONTOH KEPUTUSAN DIREKTUR
KEPUTUSAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN …………………..
NOMOR : …………………………..
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMBAGIAN
JASA PELAYANAN
DI RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH
…………………..…………..
Menimbang:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten .............., diperlukan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan;
- bahwa untuk membantu mengupayakan tenaga yang cakap dan mampu melaksanakan kebijakan maupun prosedur pelayanan diperlukan imbalan atas pelayanan yang telah dilaksanakan;
- bahwa untuk memudahkan pembagian jasa pelayanan diperlukan adanya pedoman pembagian jasa pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten xxxxxxxxxx.
Mengingat:
- xxxxxxxxx
- xxxxxxxxx
- xxxxxxxxx
- dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU:
Sumber-sumber
pendapatan yang ditetapkan sebagai input
jasa pelayanan, meliputi :
1.
Jasa
pelayanan medik;
2.
Jasa
pelayanan perawat;
3.
Jasa
pelayanan bidan;
4.
Jasa
pelayanan penunjang medik;
5.
Jasa
pelayanan farmasi dan keuntungan farmasi;
6.
Jasa
pelayanan pengujian kesehatan (KIR) dan visum;
7.
Jasa
pendidikan dan pelatihan (Diklat);
8.
Jasa
pelayanan berdasarkan paket tindakan, paket diagnosis; dan
9.
jasa
pelayanan lainnya.
KEDUA:
Pembagian
jasa pelayanan, memperhatikan :
1.
Kelompok
atau perorangan penerima jasa pelayanan;
2.
Prosentase
pembagian jasa langsung maupun tidak langsung;
3.
Bobot
pendapatan berdasarkan presentase alokasi langsung;
4.
Kebijakan
dan Kesetaraan dan perimbangan bobot;
5.
Jumlah
penilaian indeks poin;
6.
Faktor
penambahan dan faktor pengurangan nilai indeks poin;
7.
Jumlah
dan total jasa Pelayanan serta prosentase kebersamaan;
8.
Penetapan
nilai bobot 1 (satu) dan bobot tertinggi serta peruntukannya;
9. analisis beban kerja.
9. analisis beban kerja.
KETIGA:
Persentase induk pembagian jasa pelayanan
ditetapkan sebagai berikut:
1.
Persentase
induk remunerasi jasa :
a.
10%
untuk pembagian menggunakan indeks poin;
b. 90%
untuk pembagian menggunakan bobot pendapatan dan presentase alokasi langsung.
2.
Persentase
induk dari klaim jaminan asuransi :
a.
56%
dari total klaim tertanggung untuk biaya operasional non remunerasi jasa
pelayanan;
b.
44%
dari total klaim tertanggung untuk remunerasi jasa.
3.
Persentase
Induk dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional:
a.
60%
dari total klaim tertanggung untuk biaya operasional non remunerasi jasa
pelayanan;
b.
40%
dari total klaim tertanggung untuk remunerasi jasa.
4.
Persentase
keuntungan farmasi :
a.
50%
untuk biaya operasional non remunerasi jasa pelayanan;
b.
50%
untuk remunerasi jasa.
KEEMPAT:
Penerima
jasa pelayanan ditetapkan, sebagai berikut :
1.
Direktur.
2.
Dewan
Pengawas.
3.
Kepala
Bidang/Kepala Bagian.
4.
Kepala
Sub.Bidang/Sub.Bagian.
5.
Dokter
Spesialis.
6.
Dokter
Umum.
7.
Dokter
Gigi.
8.
Apoteker.
9.
Staf
Farmasi (Sarjana Farmasi, Analis Farmasi).
10.
Perawat,
Bidan.
11.
Radiografer,
Analis Kesehatan, Fisioterpis (Keteknisian Medik).
12.
Pelaksana
Rekam Medik.
13.
Kelompok
Bendahara.
14.
Kelompok
Staf Madya.
15.
Kelompok
Staf Muda.
16.
Staf
Administrasi Dan Menejemen.
17.
Pelaksana
Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
18.
Petugas
Pemulasaran Jenazah.
19.
Petugas
“Loundry”.
20.
Pengemudi.
21.
Petugas
Keamanan / Satpam.
22.
Dokter
Tamu, Dokter Residen dan Dokter Wiyata Bakti.
23.
Pelaksana
Pelayanan lainnya.
KELIMA:
Bobot
pendapatan penerima jasa pelayanan ditetapkan sebagai berikut :
- Bobot pendapatan Direktur ditetapkan sebagai berikut;
a.
minimal
86 (delapan puluh enam) poin; dan
b.
maksimal
95 (sembilan puluh lima) poin.
- Bobot pendapatan Dewan Pengawas Rumah Sakit ditetapkan maksimal setara dengan rata-rata bobot pendapatan Kepala Bidang/Bagian;
- Bobot pendapatan Kepala Bidang /Bagian ditetapkan maksimal setara dengan rata-rata bobot pendapatan dokter umum, dengan pengendalian sebagai berikut :
a.
minimal10
(sepuluh) poin; dan
b.
maksimal15
(lima belas) poin.
- Bobot pendapatan Kepala Sub Bidang/Sub Bagian ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 6 (enam) poin atau setara dengan 50% dari bobot Kepala Bidang / Kepala Bagian;
- Bobot pendapatan kelompok bendahara ditetapkan sebesar 3 (tiga) sampai 6 (enam) poin atau setara dengan bobot pendapatan Kepala Sub.Bidang/Sub. Bagian;
- Bobot pendapatan staf madya ditetapkan sebesar 3 (tiga) sampai 4 (lima) poin;
- Bobot pendapatan staf muda ditetapkan sebesar 1,5 (satu setengah) sampai 2,5 ( dua koma lima) poin;
- Bobot pendapatan staf pelaksana administrasi dan menejemen ditetapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) poin;
- Bobot pendapatan apoteker ditetapkan setara dengan rata-rata bobot pendapatan dokter umum;
- Bobot pendapatan rata-rata staf farmasi ditetapkan setara dengan rata-rata bobot pendapatan perawat (paramedik) atau setara dengan 0,25 (nol koma dua lima) kali bobot apoteker;
- Bobot pendapatan dokter spesialis memperhatikan alokasi pendapatan langsung dengan pengendalian sebagai berikut:
a.
minimal
6 (enam) poin; dan
b.
maksimal
86 (delapan puluh enam) poin.
- Bobot pendapatan dokter umum dan dokter gigi memperhatikan alokasi pendapatan langsung dengan pengendalian sebagai berikut:
a.
minimal
5 (lima) poin; dan
b.
maksimal
75 (tuju puluh lima) poin.
- Bobot pendapatan perawat dan penunjang medik memperhatikan alokasi pendapatan langsung dengan pengendalian sebagai berikut:
a. minimal 2 (dua) poin;
dan
b. maksimal 4,5 (empat
koma lima) poin.
- Bobot pendapatan tenaga fungsional dan tenaga non fungsional yang mendapat tugas tambahan bersifat ekstra diberikan tambahan dengan pengendalian sebagai berikut :
a. minimal 0,5 (nol koma
lima) poin; dan
b. maksimal 2,5 (dua
koma lima) poin.
KEENAM:
Persentase
pendapatan langsung bagi pelaksana fungsional , pelaksana pelayanan non
fungsional dan kebersamaan ditetapkan sebagai berikut:
- Pemeriksaan medik di poliklinik :
a.
jasa
medik sebesar 60%;
b.
jasa
perawat/asisten maksimal sebesar 20%;
c.
kebersamaan
sebesar 20%.
- Tindak medik di poliklinik :
a.
jasa
medik sebesar 60%;
b.
jasa
perawat/asisten sebesar 20%;
c.
kebersamaan
sebesar 20%.
- Penunjang medik di poliklinik :
a.
jasa
medik sebesar 60%;
b.
jasa
perawat /asisten sebesar 20%;
c.
kebersamaan
sebesar 20%.
- Konsultasi medik di poliklinik :
a.
jasa
medik sebesar 60%;
b.
jasa
perawat /asisten sebesar 20%;
c.
kebersamaan
sebesar 20%.
- Konsultasi gizi di poliklinik :
a. jasa pelaksana gizi
sebesar 75%;
b. kebersamaan sebesar
25%.
- Visite di ruang rawat inap/ IGD /ICU/VK/ ruang pemulihan/ruang isolasi :
a.
jasa
medik sebesar 48%;
b.
jasa
perawat /asisten sebesar 34%;
c.
kebersamaan
sebesar 18%.
- Tindak medik di ruang rawat inap :
a.
jasa
medik sebesar 46%;
b.
jasa
perawat /asisten sebesar 34%;
c.
kebersamaan
sebesar 20%.
- Konsultasi medik di ruang rawat inap/IGD/ICU/Kamar operasi :
a.
jasa
medik sebesar 50%;
b.
jasa
perawat /asisten sebesar 30%;
c.
kebersamaan
sebesar 20%.
- Tindak medik operatif di kamar operasi :
a. jasa operator sebesar
52%;
b. jasa perawat/asisten
operator sebesar 34%;
c. kebersamaan sebesar 14%.
- Tindak medik anestesi di kamar operasi :
a.
jasa
medik sebesar 52%;
b.
jasa
perawat/asisten anestesi sebesar 34%;
c.
kebersamaan
sebesar 14%.
- Tindak medik di IGD/ICU/VK/ruang pemulihan/ruang isolasi :
a.
jasa
medik sebesar 48%;
b.
jasa
perawat/asisten sebesar 34%;
c.
kebersamaan
sebesar 18%.
- Asuhan keperawatan di ruang rawat inap/IGD/ICU/ VK/kamar operasi/ruang pemulihan/ruang isolasi :
a. jasa perawat sebesar
75%;
b. kebersamaan sebesar
25%.
- Persalinan normal oleh bidan :
a. jasa bidan sebesar
70%;
b. jasa dokter
penanggung jawab sebesar 15%;
c. kebersamaan sebesar 15%.
- Konsultasi gizi di ruang rawat inap/IGD/ICU/ VK/ ruang isolasi;
a.
jasa
pelaksana gizi sebesar 75%;
b.
jasa
kebersamaan sebesar 25%.
- Pelayanan laboratorium dan rehab. medik:
a.
jasa
medik sebesar 36%
b.
jasa
analis medis sebesar 46%;
c.
jasa
kebersamaan sebesar 18%.
- Pelayanan Radiologi dan USG :
a.
jasa
tenaga medik sebesar 48%;
b.
jasa
Radiografer sebesar 36%;
c.
kebersamaan
sebesar 16%.
- Pelayanan elektromedik :
a. jasa medik sebesar 52%;
b. jasa pelaksana/asisten
sebesar 30%;
c. kebersamaan sebesar 18%.
- Peresepan obat (embalase) :
a.
jasa
staf farmasi sebesar 70%;
b.
jasa
medik sebesar 15%;
c.
kebersamaan
sebesar 15%.
- Asuhan Farmasi :
a. jasa staf farmasi
sebesar 75%;
b. kebersamaan sebesar
25%.
- Pendampingan/pengiriman/penjemputan pasien dengan ambulan :
a.
jasa
perawat sebesar 45%;
b.
jasa
pengemudi sebesar 40%;
c.
kebersamaan
sebesar 15%.
- Sanitasi /Keamanan :
a.
jasa
sanitasi/keamanan sebesar 75%;
b.
kebersamaan
sebesar 25%.
- DIKLAT /mahasiswa praktek/penelitian :
a.
jasa
instruktur sebesar 80%;
b.
jasa
staf diklat sebesar 10%
c.
kebersamaan
sebesar 10%.
- Pelayanan lainnya :
a.
besarnya
jasa pelayanan untuk pelaksana disesuaikan dengan pembagian jasa sejenis dalam
keputusan ini;
b.
besarnya
jasa kebersamaan disesuaikan dengan alokasi kebersamaan yang sejenis dalam
keputusan ini.
KETUJU:
1.
Parameter
indeks poin untuk bahan penjumlahan ditetapkan, sebagai berikut:
a.
beban
kerja;
b.
risiko;
c.
jabatan;
d.
masa
kerja;
e.
profesi;
f.
jam
kerja;
g.
pendidikan;
h.
status
kepegawaian;
i.
golongan;
j.
kompetensi/ketrampilan;
k.
indeks
masuk kerja;
l.
indeks
pemotongan pajak berdasarkan golongan;
m.
tugas
tambahan.
2.
Parameter
indeks poin untuk bahan pengurangan ditetapkan, sebagai berikut:
a.
indeks
izin tidak masuk kerja;
b.
indeks
tidak masuk kerja tanpa izin;
c.
indeks
cuti/izin belajar;
d.
indeks
belum memenuhi standar kompetensi/profesi/ketrampilan/pendidikan.
KEDELAPAN:
1.Pengolahan
data dari sumber-sumber pendapatan dilakukan secara bertahap dan
berkesinambungan, meliputi:
a.
input;
b.
validasi
dan konversi;
c.
proses;
dan
d.
hasil.
2.
Rumus
Pembagian jasa pelayanan, sebagai berikut :
a.
Rumus
penghitungan nilai bobot 1 (satu) poin:
NB1 = (TJP x 90% x 5%) / BT
NB1 = Nilai bobot 1
TJP = Total jasa pelayanan
BT = Bobot tertinggi (direktur)
b.
Rumus
penghitungan bobot tenaga fungsional :
BPF = (∑PF / NB1) >> ±PB
BPF = Bobot pendapatan Fungsional
PF = Pendapatan Fungsional
NB1 = Nilai Bobot 1
PB = pengendalian bobot
c.
Rumus
penghitungan jasa tenaga fungsional
JPF = (BPF/TB x TJP90%) + (JIP/TIP x TJP10%)
JPF = Jasa Pelayanan Fungsional
BPF = Bobot pendapatan fungsional
BPF = Bobot pendapatan fungsional
TB = Total Bobot
TJP = Total Jasa Pelayanan
JIP = Jumlah Indeks Poin
TIP = Total Indeks poin
d.
Rumus
penghitungan jasa tenaga non fungsional
JPNF = (BPNF/TBxTJP90%)+(JIP/TIPxTJP10%)
JPNF = Jasa pendapatan non fungsional
BPNF = Bobot pendapatan non fungsional
JPNF = Jasa pendapatan non fungsional
BPNF = Bobot pendapatan non fungsional
- Tugas menyusun draf pedoman teknis pembagian jasa, membuat usulan perbaikan dan evaluasi pelaksanaan pembagian jasa, sosialisasi tentang pedoman teknis/prosedur teknis kepada seluruh unit/bagian/ instalasi di RSUD Kabupaten .............., melakukan penetapan penilaian/evaluasi terhadap perubahan data indeks poin dan penerapan bobot pendapatan serta entry data dilaksanakan oleh tim pembagian jasa pelayanan
KESEMBILAN:
1.
Apabila
terdapat kekurangan atau kesalahan dalam penetapan keputusan ini akan dilakukan
peninjauan kembali dan dilakukan perbaikan seperlunya.
2.
Dengan
berlakunya keputusan ini maka …..…. dinyatakan …..…
KESEPULUH:
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di ..............
Pada tanggal ……………………….
2013
catatan : info dari http://vendawawan.blogspot.com/