Rabu, 16 Maret 2011

TENAGA HONORER YANG PENUHI KRITERIA UNTUK DIANGKAT 46.941 ORANG


Jakarta, 8/3/2011 (Kominfo-Newsroom) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) E.E. Mangindaan mengatakan, tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) berjumlah 46.941 orang.
    Sementara hasil pendataan yang disampaikan  oleh seluruh intansi ke BKN  berjumlah 152.310 orang, yang sudah divalidasi berjumlah 118.241 orang dan yang tidak memenuhi kriteria 71.290 orang, dan yang sedang dilakukan validasi berjumlah 34.069 orang, katanya dalam  rapat kerja dengan Komite III DPD RI Jakarta, Selasa (8/3).
     
Verifikasi dan validasi perlu dilakukan untuk  proses pengangkatkan CPNS tenaga Honorer dan CPNS berdasarkan formasi daerah,  khususnya tenaga guru dan kesehatan.
     
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti  hasil RDP panitia kerja gabungan dengan Komisi II, VIII dan X atas penyelesaian  masalah tenaga honorer  yang telah disekapati  menjadi dua kategori.
     
Kategori I,  tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP No.48 tahun 2005, namun belum diangkat menjadi CPNS karena dianggap tercecer, tertinggal dan terselip sehingga belum tercatat dalam database  BKN.
     
Kategori II , adalah tenaga honorer  yang tidak memenuhi ketentuan  PP tersebut yang bekerja di instansi pemerintah, tapi penghasilannya bukan dari APBN/APBD.
     
Untuk Kategori I telah dilakukan verifikasi dan validasi  atas dasar data dari masing-masing instansi diseluruh tanah air baik pusat maupun daerah dengan angkat yang tersebut diatas. Sedangkan tenaga kategori II telah diterima laporan pendataan oleh masing-masing instansi yang berjumlah 417.612 orang pada 4 Januari 2011 data dari BKN.
     
Namun untuk pengangkatan  menjadi CPNS  pada Katergori II menunggu  masukan keputusan dari Komisi II DPR terhadap RPP  penyelesaian tenaga honorer.
     
Hal itu segera disampaikan kepada presiden  pada sidang kabinet  pada kesempatan I  untuk ditetapkan menjadi PP, dan bila PP ditetapkan maka tenaga honorer kategori I  dapat diselesaikan  pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2011.
     
Sedangkan tenaga honorer kategori II  dapat diselesaikan  pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2012. (mf/toeb)

Tidak ada komentar: